Aplikasi Pendataan Ormas

Kabupaten Cirebon

PERSYARATAN PERMOHONAN SKT

Dokumen pengajuan permohonan ormas adalah sebagai berikut :

  1. Surat Permohonan Pendaftaran ditujukan kepada Kabupaten Cirebon u.p. Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cirebon ditandatangani oleh Pimpinan Organisasi, yaitu Ketua dan Sekretaris;

  2. Akte pendirian atau status ormas yang disahkan Notaris;

  3. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang disahkan Notaris;

  4. Tujuan dan Program Kerja Organisasi;

  5. Surat Keputusan tentang Susunan Pengurus Ormas secara lengkap yang sah sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang ditanda tangani oleh Pendiri / Pimpinan / Munas / Muswil / Musyawarah Tertinggi dalam organisasi tersebut;

  6. Biodata Pengurus Organisasi, yaitu Ketua, Sekretaris dan Bendahara atau sebutan lainnya;

  7. Pas Foto Pengurus Organisasi berwarna, ukuran4 X 6, terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;

  8. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pengurus Organisasi;

  9. Mengisi Formulir Permohonan SKT Online (pada halaman web) yang disediakan;

  10. Surat Keterangan Domisili Organisasi dari Kepala Desa/Lurah/Camat atau sebutan lainnya;

  11. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama organisasi;

  12. Foto Kantor atau Sekretariat Ormas, tampak depan yang memuat papan nama (Permanen);

  13. Keabsahan Kantor atau Sekretariat Ormas dilampiri bukti kepemilikan atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola;

  14. Surat Pernyataan diatas Materai yang menyatakan bahwa :

    • Surat Pernyataan Tidak Berafiliasi Secara Kelembagaan dengan Partai Politik yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya;

    • Surat Pernyataan Tidak Terjadi Konflik Kepengurusan yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya;

    • Surat Pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain, yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya;

    • Surat Pernyataan Kesediaan Menertibkan Kegiatan, Pengurus dan/atau Anggota Organisasi;

    • Surat pernyataan bahwa sanggup menyampaikan Laporan perkembangan dan kegiatan ormas setiap akhir tahun yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya;

    • Surat Pernyataan bertanggung jawab terhadap keabsahan keseluruhan isi, data dan informasi dokumen/berkas yang diserahkan dan bersedia dituntut secara hukum yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya;

    • Surat Pernyataan tidak akan melakukan penyalahgunaan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lainnya;

     

  15. Rekomendasi dari Kementerian Agama untuk ormas yang memiliki kekhususan Bidang Keagamaan;

  16. Rekomendasi dari Kementerian dan SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk ormas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan kepada Tuhan Yang MahaEsa;

  17. Rekomendasi dari Kementerian / Lembaga dan/atau SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk ormas serikat buruh dan serikat pekerja;

  18. Surat Pernyataan Kesediaan atau Persetujuan, untuk ormas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat Negara, pejabat Pemerintahan, dan tokoh masyarakat;

  19. Laporan Kegiatan Tahunan bagi Orkemas yang melakukan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT);