Ormas adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kegiatan, profesi, fungsi, agama, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, untuk berperan serta dalam pembangunan dalam rangka mencapai tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Untuk menciptakan tertib administrasi pendataan dan pendaftaran organisasi kemasyarakatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, maka diadakanlah kegiatan Monitoring Pelayanan Administrasi Pendaftaran dan Pendataan Ormas pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Cirebon. Dalam pelaksanaan kegiatan pendaftaran dan pendataan Ormas selama ini masih dilakukan secara manual sehingga sulit dalam melakukan pengawasan dan pembinaan.